Edaran: Usulan calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru GBPNS Periode Jul-Des 2016 (Non PNS) 3 Oktober 2016 Yoga Assalam.Wr.Wb Berikut ini kami sampaikan kepada bapak ibu guru berkaitan dengan persiapan usulan penetapan penyaluran calon penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Dikumpulkan soft copy (flashdisk) dan 1 Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota. 2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer TipeDokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Jadijika dijumlahkan, rata-rata gaji dosen tetap non PNS setiap bulannya bisa mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta hingga Rp20 juta sesuai dengan kebijakan dari institusi atau perguruan tinggi tempat mereka mengajar. Lihat Juga: 8 Beasiswa Tanpa Syarat Batas Usia untuk S1, S2 dan S3 Kampus Luar Negeri, Ini Daftarnya. BacaJuga: Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen. Tunjangan yang dimaksud antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan umum lainnya. Selama tunjangan ini melekat pada gaji, maka akan diperhitungkan dalam THR. BerdasarjkanKepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA dan Madrasah Tahun 2023, Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. wfntZ.

syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns